Cara menghitung upah harian untuk karyawan

Cara menghitung upah harian untuk karyawan

Jakarta – Cara menghitung upah harian bagi perusahaan yang masih menggunakan sistem perjam, penting untuk memahami cara perhitungan upah harian. Penting untuk dipahami bahwa gaji yang diperoleh karyawan sebanding dengan pekerjaannya.

Gaji atau upah adalah hak yang diberikan kepada pekerja setelah mereka melakukan pekerjaannya dengan baik. Berbagai perhitungan, termasuk bonus kinerja, harus dipertimbangkan saat memberikan gaji kepada karyawan. 

Saat ini, karyawan atau pekerja tidak hanya menerima gaji bulanan. Namun, ada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem kerja dan upah per jam atau harian. Kalaupun sistem upah harian diperkenalkan, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja harian, ada baiknya memahami bagaimana perhitungan upah harian dengan mudah dan efisien. Dalam hal ini, buruh harian juga memiliki perhitungan pajak gaji tersendiri yang harus diurus perusahaan. Untuk menghitung upah buruh harian, departemen sumber daya manusia harus memiliki perhitungan yang tepat. Hal ini untuk menghindari kerugian perusahaan dan keluhan karyawan tentang upah yang tidak memadai.

》 Aturan dan metode untuk menghitung upah harian pekerja.

Karyawan yang menerima sistem upah per jam atau harian biasanya merupakan karyawan baru di perusahaan tersebut. Biasanya para pekerja ini datang pada pertengahan bulan atau bisa juga pekerja honorer.

Dalam menghitung upah karyawan tersebut, perusahaan biasanya mengacu pada Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Kepmen-No-Kep.102-MEN-VI-2004. Isinya adalah sebagai berikut:

1. Perhitungan upah per jam

Upah harian sejam dihitung dari upah bulanan, yang terdiri dari upah pokok dan upah harian tetap dibagi 173. Dasarnya adalah ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

2. Perhitungan total waktu kerja

Waktu kerja ideal per minggu adalah 40 jam. Jumlah tersebut merupakan hasil dari sistem 8 jam hari kerja, yang berlaku untuk lima hari kerja dalam seminggu. Metode berikut dapat digunakan untuk perhitungan:

“Total upah = total hari kerja x total jam kerja” 

Cara menghitung gaji rata-rata

Upah harian dihitung menurut aturan upah proporsional dengan mengalikan jam kerja dengan upah per jam pekerja. Anda dapat menggunakan dua rumus perhitungan, yaitu:

Gaji pro rata = jam kerja x gaji per jam

Tanggal x jam kerja x 1/173 x gaji bulanan

Setiap perusahaan biasanya memiliki cara yang berbeda dalam menghitung upah harian untuk mempekerjakan karyawan tetap. Jadi jika Anda ditawari pekerjaan dengan sistem kerja per jam atau harian, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu apa sistem gajinya. 

》 Aturan perpajakan bagi karyawan dengan sistem pengupahan harian

Karyawan yang menerima upah harian atau per jam tetap dikenakan pajak penghasilan. Namun, penghitungan pajak untuk buruh harian sebenarnya tidak sama dengan karyawan tetap.

Peraturan pajak penghasilan berikut berlaku untuk karyawan tetap dengan sistem akuntansi gaji untuk menentukan gaji harian:

1. Jika penghasilan harian kurang dari Rp450.000 dan penghasilan kumulatif dalam satu bulan kurang dari Rp4,5 juta, tidak akan dipotong PPh 21.

2. Jika penghasilan harian kurang dari Rp 450.000 dan penghasilan kumulatif per bulan kurang dari Rp 4,5 juta, pajak penghasilan pegawai tetap tersebut sebesar 5 persen dari gaji dikurangi Rp 450.000.

3. Jika pendapatan harian lebih dari Rp450.000 atau kurang dari Rp450.000 dan kumulatif pendapatan bulanan kurang dari Rp4,5 juta, maka PPh yang harus dibayar oleh pekerja tidak tetap sebesar 5 persen dari gaji – PTKP/360.

4. Apabila penghasilan harian lebih dari Rp450.000,00 atau kurang dari Rp450.000,00 dan penghasilan kumulatif bulanan kurang dari Rp10.200.000, maka PPH yang terutang bagi pekerja harian tidak tetap akan disesuaikan dengan Tarif Pasal 17 x PKP Tahunan. 

Contoh perhitungan gaji harian untuk karyawan tetap

Tono adalah karyawan harian atau tetap di Perusahaan A. Tono dibayar 210.000 rupee per hari dengan total 26 hari kerja per bulan. Sehingga, di akhir bulan, Tono berhasil menerima total Rp 5.460.000 per hari tanpa dipotong pajak.

Dalam perhitungannya, gaji Tono setelah dipotong pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Tono hingga 21 Juni mencapai kurang dari Rp 4,5 juta. Dalam hal ini, kondisi 1 berlaku, yaitu. upah harian dibayar lunas tanpa pemotongan upah dengan menghitung upah harian sebagai berikut:

1.Upah harian = Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000

2. Gaji selama 21 hari = Rp 210.000 x 21 = Rp 4.410,00

3. Upah harian = Rp 210.000

Selain itu, penghasilan Tono dari tanggal 22 sampai dengan tanggal 26 dihitung berdasarkan Ketentuan 3 dan dipotong pajak penghasilan karena melebihi batas minimal Rp 4,5 juta dengan perhitungan gaji harian sebagai berikut:

22 Hari upah harian

Total gaji hingga pukul 22:00:

Rp210.000 x 22 = Rp3.300.000

PKP sampai jam 22.00 (total gaji sampai jam 22.00 – PTKP sampai jam 22.00):

Rp4.620 – Rp3.300.000 = Rp1.320.000

Hari pajak penghasilan 22:

5% x Rp1.320.000 = Rp66.000

Gaji harian yang diterima pada tanggal 22 adalah Rp 210.000 – Rp 66.000 = Rp 144.000

Meskipun Anda bukan karyawan tetap dan Anda dibayar dengan upah harian, Anda tetap memiliki kewajiban pajak. Jadi, pastikan Anda memahami cara menghitung upah harian sehingga Anda dapat membayar pekerja sementara dengan benar. Kunjungi sekarang finansistinternational.com dan temukan bagaimana kami dapat membantu mengatasi masalah keuangan Anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Consultation

Or contact us directly:

What you will get

  1. Calculation of monthly / annual income tax
  2. Filling in the SPT application
  3. Making Evidence of Withholding Taxes
  4. Monthly/annual Income Tax Reporting

Tax Planning

Make corporate tax planning so that the tax value paid by the company is precise and more efficient.

What you will get

Quarterly Investment Report

LKPM / PMA Report

Report the company’s investment transactions to the Indonesian Ministry of Investment every 3 (three) months.

What you will get

  1. Internal Auditor’s report regarding the current condition of the company, accompanied by an explanation of the potential risks that will be faced by the company
  2. Adjusting entries (for financial audit engagements)
  3. Recommendations for improvement on audit findings

Internal Audit

Carry out internal audit activities, both within the scope of financial audits, operational audits and compliance audits.

What you will get

Independent Auditor’s Report signed by a certified Public Accountant

External Audit

Carrying out General Audit/Financial Audit activities conducted by External Auditors from a Public Accounting Firm registered with the Indonesian Association of Public Accountants (IAPI).